inilah berita yang di sadur dari http://id.berita.yahoo.com/dituding-rawan-korupsi-ini-jawaban-kemendikbud-125930911.html
mengenai
Dituding Rawan Korupsi, Ini Jawaban Kemendikbud
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyangkal jika anggaran perumusan Kurikulum Pendidikan 2013 dinilai sarat dengan kejanggalan. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Khairil Anwar Notodiputro, anggaran Rp 2,49 triliun ditujukan untuk kurikulum dan untuk program yang bersifat generik.
"Program generik artinya: ada atau tidak ada kurikulum baru, tetap dianggarkan," kata Khairil ketika dihubungi, Kamis, 21 Maret 2013. Dia mencontohkan program generik adalah pelatihan guru yang diadakan setiap tahun. Bedanya, jika pelatihan guru biasanya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengajar, maka pada tahun ini pelatihan digunakan sebagai sosialisasi kurikulum baru.
Khairil juga membantah jika
pengadaan buku pemerintah rawan korupsi. Menurut dia, tender dilakukan secara terbuka melalui sistem online dan hasil nilainya bisa dilihat. Jika ada pihak yang keberatan dengan hasil pelelangan, mereka dipersilakan melapor ke Kementerian atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Khairil yakin program pembuatan buku bisa selesai pada Juni 2013. Pembuatan buku kurikulum baru ini, kata dia, melalui tiga tahap yaitu pembuatan naskah, membuat dummy, dan mencetak. "Semua naskah sudah selesai, dummy hampir selesai. Kami optimistis Juni semua proses sudah rampung," ucap Khairil.
Berita di atas menerapkan tentang tudingan korupsi Anggaran Pendidikan terhadap kementrian pendidikan dan kebudayaan. namun pihak kementrian pendidikan sendiri membantahnya. menurut mereka ini hanyalah untuk program generik. Pihak kementrian pendidikan sendiri mengapresiasi tindakan preventif terhadap perilaku korupsi di badan pemerintahan.
Menurut saya, Karna korupsi telah merajalela maka tiap-tiap badan pemerintahan wajib mengadakan Laporan keuangan untuk setiap kegiatanya secara transparant agar tujuan dan implementasinya jelas. Masyarakat juga di wajibkan untuk pro aktif dalam menyikapi masalah ini. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah setidaknya bisa mengurangi angka korupsi di Negara kita yang tercinta ini.