Pengertian
Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah
bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain,
bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi
tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus
mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola
dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan
yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini
secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality,
Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based
supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat
ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang
memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian
faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL.
Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi
suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor
tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut
lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik,
kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak
segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak
sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua
bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami
kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak
sehat. Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan
terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif
(Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal
dengan istilah :
1. Permodalan
(capital) :
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke
depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset
bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan
usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham
untuk meningkatkan permodalan Bank.
2.
Kualitas Aset (asset quality) :
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko
kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review)
internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah.
3. Manajemen (management) :
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen
kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas
(earning) :
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return
on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan
tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan,
penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek
laba operasional.
5. Likuiditas
(liquidity) :
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch,
kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash
flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and
liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan
stabilitas pendanaan.
6. Sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) :
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi
kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan
dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding
yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang
dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan
Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa
Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan.
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa
Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang
dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa
Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat
menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan
tindakan korektif.
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa
Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang
serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang
apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa
Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya.
Sumber :
http://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/tingkat-kesehatan-bank/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar