Jumat, 25 Juli 2014
Resiko usaha bank
Jika kita menggunakan jasa bank untuk meminjam uang dalam membentuk sebuah usaha kita, maka kita akan mengenali resikonya seperti resiko kredit yang terjadi jika nasabah atau peminjam gagal dalam mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang di tentukan.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Menurut saya peranan bank indonesia dalam perbankan sangatlah penting karena untuk menjaga stabilitas moneter seperti suku bunga dalam operasi pasar terbuka, karena bank indonesia harus mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Selain itu bank indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang dapat di lalui dengan pengawasan dan regulasi.
Fungsi mesin atm
ATM atau Automatic Teller Machine adalah sebuah mesin yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kita tanpa harus kita pergi ke bank. Dengan adanya mesin Atm dimana saja kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan pun dan dimana pun.

Namun kita juga harus berhati-hati dalam menggunakan atm, jika kita salah memasukan pin kartu kita maka akan ke blokir dan jika sudah ke blokir kita harus mengurusnya ke bank yang bersangkutan.

Namun kita juga harus berhati-hati dalam menggunakan atm, jika kita salah memasukan pin kartu kita maka akan ke blokir dan jika sudah ke blokir kita harus mengurusnya ke bank yang bersangkutan.
Kamis, 19 Juni 2014
Jasa - jasa Bank (Fee Base Income)
Macam-macam
jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk
memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai
dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan
tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank
yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C
yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana
tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta
penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak
sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas
akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman
daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang
timbul karena terputusnya
bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi
applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus
melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan
yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund
(penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Sumber : http://dikung.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
Deregulasi Perbankan Indonesia
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat
beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk
menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank
Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto
88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan
paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka
bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan
membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing
dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan
monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya,
karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana
terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian
memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses
globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan
permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu
adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan
bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula
kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai
produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank
Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang
disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan
penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal
peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama
secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah,
swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan
mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang
baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang
bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu,
pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi
dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini
pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri
dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian
penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio
(LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996.
Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa
ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Sumber : http://dindanang.wordpress.com/2010/10/08/deregulasi-perbankan-indonesia/
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
SIFAT INDUSTRI
PERBANKAN
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut
sebagai jantung, karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu
negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu
negara . Jika perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah
keterpurukan, hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu
kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank.
Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan
akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan.
Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri
perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi
serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat
ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada
masyarakat yang harus dijaga. Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia
sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah
kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi
perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober (Pakto)1988.
Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara
mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan
dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya
sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan universal yang
mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS) yaitu rasio
kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal dengan aipital
adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap wajib
ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI agar
penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang sedang
atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap
penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sumber : http://rieska1511.blogspot.com/2011/03/sifat-industri-perbankan.html
Rabu, 09 April 2014
Pengertian dan Klasifikasi Bank
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankanbank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Pengertian
Menurut UU RI No 10 Tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito. Biasanya
sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut. Bank
didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan
dalam kehidupan:
1. Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi
jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai
salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai
(hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian
hari (price discovery).
4. Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
5. Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi
derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen
dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi
perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk
dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di
Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank
(perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas
demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas
tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap
proses pembangunan bangsa.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan
·
Bank Milik Negara Adalah bank yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru
yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank
pemerintah yang ada sebelumnya.
·
Bank Pemerintah Daerah Adalah bank yang sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal
adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13
Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di
samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro,
kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
·
Bank Swasta Nasional Setelah pemerintah
mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988),
muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian,
bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah.
Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk
di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk
hukumnya menjadi PT tahun 1993.
·
Bank Swasta Asing Adalah bank-bank umum swasta
yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya.
Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta
saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini
diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu
Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan,
dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya
bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Bank Umum Campuran Bank campuran (joint venture
bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum
yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan
hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan
satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan
jasa
Bank Devisa
Bank devisa (foreign
exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan
transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana,
serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat
melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih
berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri
(domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank
devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal
mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam
memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing.
Sumber : http://aguzprastyo.wordpress.com/2014/03/14/pengertian-dan-klasifikasi-bank/
Tingkat Kesehatan Bank
Pengertian
Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah
bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain,
bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan
masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran
lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan
berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi
tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat
serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus
mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola
dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta
memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat.
Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan
yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini
secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality,
Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based
supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat
ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang
memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian
faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL.
Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi
suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor
tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut
lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik,
kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak
segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak
sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua
bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami
kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak
sehat. Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan
terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif
(Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal
dengan istilah :
1. Permodalan
(capital) :
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke
depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset
bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan
usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham
untuk meningkatkan permodalan Bank.
2.
Kualitas Aset (asset quality) :
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko
kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan
penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review)
internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif
bermasalah.
3. Manajemen (management) :
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen
kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas
(earning) :
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on assets (ROA), return
on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan
tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan,
penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek
laba operasional.
5. Likuiditas
(liquidity) :
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch,
kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash
flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and
liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan
stabilitas pendanaan.
6. Sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) :
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi
kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan
dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding
yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang
dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan
Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa
Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan.
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa
Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang
dapat segera diatasi oleh tindakan rutin.
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa
Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat
menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan
tindakan korektif.
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa
Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang
serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang
apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa
Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya.
Sumber :
http://s3ventyfour.wordpress.com/2013/05/13/tingkat-kesehatan-bank/
Kamis, 02 Januari 2014
Analisa DFD
Di atas ini terdapat DFD yang menggambarkan arus data dalam
penelitian tentang pemetaan berabis GIS yang diterapkan pada sebuah peternakan
di universitas kopenhagen Denmark. Penelitian ini ditunjukan untuk membuat
system yang lebih akurat mengenai pemetaan peternakan dan hasil dari peternakan
tersebut.
Pada gambar di atas terdapat tiga jenis entitas yaitu
Process,Database dan Eksternal Entity.
Yang merupakan proses adalah :
1. Pengalokasian Tugas
2. Pemrosesan Aplikasi
3. Perhitungan pembayaran pengguna
4. Pemilihan Sub Field
5. Percobaan Rencana
Sedangkan yang termasuk Database adalah :
- Percobaan
- Sumberdaya Peternakan
- Peta Peternakan
- Perawatan
- Sejarah
Sedangkan yang termasuk Entitas luar adalah :
1. Peneliti
2. Staff Peternakan
Metodologi dalam menganalisis system DFD di atas terbagi
menjadi dua, yaitu Soft system dan Hard system. Soft system digunakan untuk
menganalisis aktifitas pengguna serta mengidentifikasi kebutuhan pengguna.
Sedangkan Hard system digunakan untuk menyusun penanganan data dalam kantor
peternakan.
Salah satu alur yang terjadi dalam DFD di atas adalah
Peneliti mengadakan penelitian dengan pemroses formulir aplikasi yang hasilnya
akan menjadi sumber dari pemilihan sub field serta percobaan perencanaan yang
hasilnya akan dikembalikan ke peneliti.
Atau bisa juga hasil dari percobaan perencanaan digunakan
dalam database yang dimiliki oleh peternakan seperti percobaan, sumber daya,
peta peternakaan, perawatan serta sejarah yang hasilnya bisa diberikan kepada
staff peternakan atau di olah kembali dengan melakukan perhitungan pembayaran
pengguna, yang hasilnya diberikan kepada peneliti ataupun bisa juga dengan
melakukan proses selanjutnya yaitu pengalokasian tugas yang hasilnya bisa
digunakan oleh staff peternakan.
Penelitian mengenai DFD tentang Peternakan ini bisa
memberikan keuntungan kepada staff peternakan misalnya memberikan system
analisis yang lengkap untuk mendesain dan membangun system manajemen informasi
dalam peternakan tersebut secara lebih baik.
Rabu, 01 Januari 2014
Tugas Softskill Mengenai DFD
Pengertian Data
Flow Diagram Menurut Para Ahli
·
Pengertian Data Flow Diagram (DFD) Menurut Wikipedia adalah suatu
diagram yang menggunakan notasi-notasi untuk menggambarkan arus dari data
sistem, yang penggunaannya sangat membantu untuk memahami sistem secara logika,
tersruktur dan jelas. DFD merupakan alat bantu dalam menggambarkan atau
menjelaskan sistem yang sedang berjalan logis.
·
Pengertian Data Flow Diagram (DFD) Menurut Wijaya
(2007)
Adalah gambaran grafis yang memperlihatkan aliran data dari
sumbernya dalam obyek kemudian melewati suatu proses yang mentransformasikan ke
tujuan yang lain, yang ada pada objek lain.
·
Pengertian Data Flow Diagram (DFD) Menurut Kristanto,
2003
adalah suatu
model logika data atau proses yang dibuat untuk menggambarkan dari mana asal
data dan kemana tujuan data yang keluaran dari sistem, dimana data di simpan,
proses apa yang menghasilkan data tersebut, dan interaksi antara data yang
tersimpan dan proses yang dikenakan pada data tersebu
·
Pengertian Data Flow Diagram (DFD) Menurut Jogiyanto Hartono,
2005-701 Adalah Diagram
yang menggunakan notasi simbol untuk menggambarkan arus data system
Didalam DFD
terdapat 3 level, yaitu :
Diagram
Konteks :
menggambarkan satu lingkaran besar yang dapat mewakili seluruh proses yang
terdapat di dalam suatu sistem. Merupakan tingkatan tertinggi dalam DFD dan
biasanya diberi nomor 0 (nol). Semua entitas eksternal yang ditunjukkan pada
diagram konteks berikut aliran-aliran data utama menuju dan dari sistem.
Diagram ini sama sekali tidak memuat penyimpanan data dan tampak sederhana
untuk diciptakan.
Diagram
Nol (diagram level-1) :
merupakan satu lingkaran besar yang mewakili lingkaran-lingkaran kecil yang ada
di dalamnya. Merupakan pemecahan dari diagram Konteks ke diagram Nol. di dalam
diagram ini memuat penyimpanan data.
Diagram Rinci
: merupakan diagram yang menguraikan proses apa yang ada dalam diagram Nol.
FUNGSI DFD
Fungsi dari
Data Flow Diagram adalah :
Data Flow
Diagram (DFD) adalah alat pembuatan model yang memungkinkan profesional sistem
untuk menggambarkan sistem sebagai suatu jaringan proses fungsional yang
dihubungkan satu sama lain dengan alur data, baik secara manual maupun
komputerisasi.
DFD ini
adalah salah satu alat pembuatan model yang sering digunakan, khususnya bila
fungsi-fungsi sistem merupakan bagian yang lebih penting dan kompleks dari pada
data yang dimanipulasi oleh sistem. Dengan kata lain, DFD adalah alat pembuatan
model yang memberikan penekanan hanya pada fungsi sistem.
DFD ini
merupakan alat perancangan sistem yang berorientasi pada alur data dengan
konsep dekomposisi dapat digunakan untuk penggambaran analisa maupun rancangan
sistem yang mudah dikomunikasikan oleh profesional sistem kepada pemakai maupun
pembuat program.
SYARAT
MEMBUAT DFD
Syarat-syarat
pembuatan DFD ini adalah :
1. Pemberian
nama untuk tiap komponen DFD.
2. Pemberian
nomor pada komponen proses.
3.
Penggambaran DFD sesering mungkin agar enak dilihat.
4.
Penghindaran penggambaran DFD yang rumit.
5. Pemastian
DFD yang dibentuk itu konsiten secara logika.
TIPS DALAM
MEMBUAT DFD
Berikut ini
tips-tips dalam membuat DFD :
·
Pilih
notasi sehingga proses yang didekomposisi atau tidak didekomposisi dapat dibaca
dengan mudah.
·
Nama
proses harus terdiri dari kata kerja dan kata benda.
·
Nama
yang dipakai untuk proses, data store, dataflow harus konsisten (identitas
perlu).
·
Setiap
level harus konsisten aliran datanya dengan level sebelumnya.
·
Usahakan
agar external entity pada setiap level konsisten peletakannya.
·
Banyaknya
proses yang disarankan pada setiap level tidak melebihi 7 proses.
·
Dekomposisi
berdasarkan kelompok data lebih disarankan (memudahkan aliran data ke storage
yang sama).
·
Nama
Proses yang umum hanya untuk prose yang masih akan didekomposisi
.
·
Pada
Proses yang sudah tidak didekomposisi, nama Proses dan nama Data harus sudah
spesifik.
· Aliran
ke storage harus melalui proses, tidak boleh langsung dari external entity.
·
Aliran
data untuk Proses Report : harus ada
aliran keluar. Akan ada aliran masuk jika perlu parameter untuk mengaktifkan
report.Aliran data yang tidak ada datastorenya harus diteliti, apakah memang
tidak mencerminkan persisten entity (perlu disimpan dalam file/tabel), yaitu
kelak hanya akan menjadi variabel dalam program.
LANGKAH
MEMBUAT/MENGGAMBAR DFD
Tidak ada
aturan baku untuk menggambarkan DFD. Tapi dari berbagai referensi yang ada,
secara garis besar langkah untuk membuat DFD adalah :
1.
Identifikasi Entitas Luar, Input dan Output
Identifikasi
terlebih dahulu semua entitas luar, input dan ouput yang terlibat di sistem.
2. Buat
Diagram Konteks (diagram context)
Diagram ini
adalah diagram level tertinggi dari DFD yang menggambarkan hubungan sistem
dengan lingkungan luarnya. Caranya :
• Tentukan
nama sistemnya.
• Tentukan
batasan sistemnya.
• Tentukan
terminator apa saja yang ada dalam sistem.
• Tentukan
apa yang diterima/diberikan external entity dari/ke sistem.
• Gambarkan
diagram konteks.
3. Buat
Diagram Level Zero (Overview Diagram)
Diagram ini
adalah dekomposisi dari diagram konteks. Caranya :
· •Tentukan
proses utama yang ada pada sistem.
· •Tentukan
apa yang diberikan/diterima masing-masing proses ke/dari sistem sambil memperhatikan konsep keseimbangan (alur data yang keluar/masuk dari suatu level
harus sama dengan alur data yang masuk/keluar pada level berikutnya).
· •Apabila
diperlukan, munculkan data store (master) sebagai sumber maupun tujuan alur
data.
· •Hindari
perpotongan arus data.
·
Beri
nomor pada proses utama (nomor tidak menunjukkan urutan proses).
4. Buat
Diagram Level Satu
Diagram ini
merupakan dekomposisi dari diagram level zero. Caranya :
· •Tentukan
proses yang lebih kecil (sub-proses) dari proses utama yang ada di level zero.
· •Tentukan
apa yang diberikan/diterima masing-masing sub-proses ke/dari sistem dan perhatikan konsep keseimbangan.
· •Apabila
diperlukan, munculkan data store (transaksi) sebagai sumber maupun tujuan alur data.
· •Hindari
perpotongan arus data.
· •Beri
nomor pada masing-masing sub-proses yang menunjukkan dekomposisi dari proses sebelumnya.Contoh : 1.1, 1.2, 2
KESALAHAN
DALAM PEMBUATAN DFD
Umumnya kesalahan
dalam pembuatan DFD adalah :
1 - Proses
mempunyai input tetapi tidak menghasilkan output. Kesalahan ini disebut dengan
blackhole (lubang hitam), karena data masuk ke dalam proses dan lenyap tidak
berbekas seperti dimasukkan ke dalam lubang hitam.
2 - Proses
menghasilkan output tetapi tidak pernah menerima input. Kesalahan ini disebut
dengan miracle (ajaib), karena ajaib dihasilkan output tanpa pernah menerima
input.
3 - Input
yang masuk tidak sesuai dengan kebutuhan proses.
4 - Data
Store tidak memiliki keluaran.
5 - Data
Store tidak memiliki masukan.
6 - Hubungan
langsung antar entitas luar.
- Masukan
langsung entitas data store.
- Keluaran
langsun dari data store ke Entitas luar.
9 - Hubungan
langsung antar data store.
- Data masukan dan keluaran yang tidak
bersesuain dalam data store.
Langganan:
Postingan (Atom)